Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkum HAM Ubah Cekal Yusril Jadi 6 Bulan

Tri Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2011 |17:24 WIB
Kemenkum HAM Ubah Cekal Yusril Jadi 6 Bulan
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah lamanya cekal yang diberlakukan terhadap mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Pengubahan merupakan permintaan Kejaksaan Agung.

"Tadi malam, Jaksa Agung sudah berkomunikiasi dengan saya. Menurut Jaksa Agung akan diubah yang satu tahun menjadi enam bulan," ungkap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (287/6/2011).

Pada prinsipnya, Kementerian Hukum dan HAM akan mengikuti permintaan dari Kejaksaan Agung. Melaksanakan permintaan Kejaksaan Agung terkait cekal, menurut Patrialis, masih dalam koridor.

"Mereka minta enam bulan, ya enam bulan," ucapnya.

Sebelumnya Yusril mengajukan gugatan kepada Jaksa Agung karena pencegahannya dilakukan dengan dasar Undang-Undang yang tidak berlaku lagi. Jaksa Agung menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian untuk mencegah bekas Menteri Kehakiman ini keluar negeri selama setahun.

Padahal UU itu sudah tidak berlaku sejak tanggal 5 Mei 2011 dan diganti UU Keimigrasian yang baru nomor 6 tahun 2011. UU yang baru ini mengatur pencegahan diterapkan hanya enam bulan lamanya. Sementara dalam surat pencegahan yang diterima Yusril, tertulis jelas dirinya dicegah selama setahun berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1992.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement