Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lion Air Digugat Penyandang Cacat

Kholil Rokhman , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2011 |13:41 WIB
Lion Air Digugat Penyandang Cacat
wordpress (ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air digugat oleh penyandang cacat Ridwan Sumantri. Pasalnya, Lion Air dinilai tidak memberikan perlakuan sebagaimana mestinya pada Ridwan yang sehari-hari beraktivitas dengan kursi roda.
 
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Lion Air, yang digugat adalah pengelola bandara PT Angkasa Pura, dan Kementerian Perhubungan. Hanya saja sidang perdana yang rencananya dilaksanakan hari ini ditunda dua pekan. Pasalnya pihak Angkasa Pura tidak hadir dalam persidangan.
 
Ridwan menceritakan, diskriminasi yang dia dapatkan terjadi pada 11 April 2011. Saat itu Ridwan yang juga aktivis sosial bidang penyandang cacat ini hendak terbang dari Jakarta ke Denpasar. Dia akan melakukan riset tentang UU yang berkaitan dengan penyandang cacat.
 
Waktu itu, pesawat yang digunakan adalah Lion Air dengan nomor penerbangan JT 12 yang berangkat pukul 13.05. Dia mengaku tidak ada perlakuan khusus pada dirinya untuk dipermudah naik pesawat.
 
"Saya pun bingung bagaimana caranya menaiki tangga pesawat," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Akhirnya dirinya dibantu oleh petugas untuk naik dan juga turun dari pesawat.
 
Ridwan mengatakan, harusnya penyandang cacat seperti dirinya juga diberi kesempatan untuk masuk pesawat pertama kali. Namun, hal itu tidak terjadi. Dirinya pun masuk pesawat belakangan. Alhasil dirinya dibopong untuk bisa duduk di kursi 23a miliknya. "Waktu dibopong, kaki saya beberapa kali mengenai penumpang lain, sehingga mereka risih," jelasnya.
 
Tak hanya sampai di situ. Saat sudah duduk, dirinya disodori surat pernyataan yang isinya jika terjadi apa apa pada dirinya, pihak Lion tak bertanggung jawab. Bahkan, jika ada penumpang yang merasa rugi karena dirinya, Lion pun tidak bertanggung jawab.
 
"Saya bersikeras tak mau menandatangani surat itu. Saya sampai berdebat 40 menit dengan tiga pramugari. Sebab, seharusnya sesuai UU Penerbangan, saya tidak diperlakukan untuk menandatangani surat itu," katanya.
 
Namun, akhirnya Ridwan mengaku menandatangani. Sebab dirinya merasa ditekan. "Kalau tidak tanda tangan saya diminta turun. Dan kalau saya tak mau turun, pilotnya yang akan turun. AKhirnya saya tanda tangan dan berujar bahwa saya tidak terima dengan perlakuan tersebut," katanya.
 
Ridwan mengungkapkan, dirinya masih menyimpan bukti dari mulai foto saat dirinya di bantu naik dan turun tangga dan juga surat pernyataan yang disodorkan Lion Air. Ridwan juga mengungkapkan, setelah kejadian itu, dirinya sudah melayangkan surat ke Komnas HAM, tapi sampai saat ini tidak ada respon.
 
Kuasa hukum Ridwan, Heppy Sebayang mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan agar ada perlakuan yang layak bagi penyandang cacat. Heppy mengatakan, permintaan dalam gugatan tersebut adalah meminta ketiga tergugat meminta maaf melalui lima media tiga hari berturut turut. "Medianya cetak dan elektronik," katanya.
 
Selain itu, Heppy mengatakan, penggugat menggugat ketiganya tanggung renteng membayar Rp100 juta. Heppy mengaku gugatan dilayangkan karena perlakuan tidak layak pada penyandang cacat sudah terjadi beberapa kali.

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement