TANGERANG - Mulai hari ini para pengguna sepeda motor di Tangerang, harus segera membuat dan membawa surat keterangan usaha dari RT dan RW, jika kehabisan bensin di jalan.
Sebab mulai detik ini, SPBU melarang semua warga membeli bensin dalam botol dan jeriken tanpa dilengkapi surat keterangan usaha dari RT dan RW.
Seperti dialami Unsiyah Sangida, warga Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Lantaran kehabisan bensin di jalan, Unsiyah terpaksa membonceng motor temannya dan berniat membeli satu liter bensin dengan botol di SPBU Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Betapa kagetnya Unsiyah, saat akan membeli Premium, dirinya ditolak SPBU. Karena dia tidak membawa surat keterangan usaha dari RT dan RW sekitar. Kontan, dirinya jadi membeli Pertamax dengan harga yang lebih tinggi.
"Sekarang tidak boleh membeli bensin pakai botol, kecuali membawa surat keterangan usaha dari RT dan RW," ujar Unsiyah, menirukan petugas SPBU, Kamis (30/6/2011).
Ditambahkan Unsiyah, dirinya sudah menjelaskan kepada penjaga SPBU, bahwa motor yang digunakannya tengah kehabisan bensin. Namun, keterangan Unsiyah tidak digubris. Lantaran untuk mencegah terjadinya pembelian bensin dalam jumlah banyak untuk mobil pribadi.
"Kemarin aku ngisi bensin pakai botol untuk motor, tapi dimintain surat keterangan usaha pake bensin. Kalu tidak ada, tidak boleh. Akhirnya saya beli Pertamax," tambahnya.
Kendati begitu, Unsiyah mengaku antisipasi pihak SPBU bisa dimaklumi. Karena, hal itu untuk mencegah pembelian bensin dalam skala besar oleh pemilik mobil. "Kalau menurut aku sih tidak apa-apa. Sebab itu hanya untuk antisipasi," terangnya.
(teb)