JAKARTA - Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka tidak kunjung usai lebih dari tiga tahun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersedia menerangkan persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi pangkal persoalan dalam kasus tersebut.
Hal itu ditegaskan juru bicara Yusril, Jurhum Lantong melalui pesan elektronik, menyikapi hasil pertemuannya dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kompleks Istana Negara kemarin lusa. Dalam pertemuanya itu, Dipo Alam mengatakan, Presiden bersedia menjelaskan persoalan Sisminbakum, khususnya menyangkut persoalan PNBP yang menjadi pangkal persoalan Sisminbakum.
“Presiden bersedia menerangkan empat PP yang pernah ditandatanganinya mengenai PNBP di Kementerian Hukum dan HAM. Kejagung menuduh Yusril korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum yang seluruhnya dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta sebagai PNBP,” kata Jumhur Lantong, Jumat (1/7/2011).
Menurut Jurhum, turun tangannya Presiden SBY dalam penyelesaian kasus Sisminbakum bukanlah mencampuri urusan penegak hukum. Sebab itu, tambah Jurhum, sebaiknyalah jika Presiden SBY, baik atas inisiatifnya sendiri maupun atas permintaan Kejagung mengklarifikasi hal ini.
Dengan klarifikasi Presiden bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 adalah PNBP atau bukan, maka kasus ini dapat dituntaskan, dilanjutkan atau dihentikan.
“Presiden SBY jangan membiarkan masalah ini berlarut-larut karena dapat mengganggu citra pemerintah seluruhnya. Apalagi kalau timbul kesan Pemerintah SBY sengaja menzalimi dan mencari-cari kesalahan Pak Yusril,” kata Jurhum.
Bahkan, Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kompleks Istana Negara saat ditemuinya juga berjanji akan meneruskan apa yang disampaikannya kepada Presiden. “Kasus Sisminbakum bukan lagi masalah hukum, tetapi telah menjadi masalah politik yang ikut membuat polemik politik di negara ini," kata Jurhum, Jakarta, Jumat.
Jurhum menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Dipo Alam menegaskan bahwa Presiden SBY tidak mau mencampuri masalah penegakan hukum. “Malah soal pencekalan Yusril, Presiden SBY sendiri tidak tahu dan merasa kaget Pak Yusril dicekal lagi,” kata Jurhum mengulangi ucapan Dipo Alam.
Sementara Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita menegaskan bahwa karena baru tahun 2009 ada PP yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, maka sebelum tahun 2009 biaya akses tersebut adalah sah milik swasta dan bukan uang negara.
Karena itu MA menegaskan tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam Sismibakum. Masalahnya Kejagung masih belum yakin sepenuhnya dengan putusan MA itu, sehingga masih pikir-pikir mau PK dan mau melimpahkan perkara Yusril.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad tidak bersedia mengomentari lebih jauh terkait pertemuan antara Yusril dengan pihak Istana. Kejagung, lanjut kapuspenkum, tidak ingin terjebak meladeni pernyataan mantan Menteri kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait kasus yang tengah ditangani kejagung tersebut. “Kita lihat saja perkembanganya seperti apa,” tuturnya.
Kapuspenkum menambahkan, sampai saat ini belum ada arahan dari pimpinan Kejagung untuk meladeni gugatan Yusril di PTUN. Apalagi, surat permohonan cegah dan tangkal (cekal) atas Yusril yang sebelumnya dipersoalkan sudah direvisi dan dikirimkan kembali ke Dirjen Imigrasi. “Kita tunggu saja dulu,” kata dia.
Noor Rachmad juga belum bersedia mengomentari rencana Komisi III DPR memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk meminta penjelasan terkait kelalaian atas penggunaan dasar hukum kedaluwarsa dalam proses cekal terhadap Yusril Ihza Mahendra. “Belum ada surat pemberitahuan tentang itu. Kita tunggu dulu suratnya,” terangnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.