JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau tidak mengambangkan kasus dugaan suap dalam proyek Wisma Atlet Sea Games Palembang. Kasus tersebut harus segera dituntaskan karena sudah menjadi perhatian publik.
Jika berjalan ditempat, maka persoalan hukum akan terus menumpuk. Hal ini mengacu pada logika dan proses hukum kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dalam kasus ini sejumlah tersangka penerima suap dapat disidangkan dan divonis oleh pengadilan, meski pihak yang menyuap tak pernah diketahui atau dihadirkan ke persidangan.
"Maka, kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games di Palembang jangan sampai diambangkan lagi, sekali pun ada indikasi Muhammad Nazaruddin menolak kembali ke Tanah Air," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada okezone, di Jakarta, Senin (4/7/2011).
Bambang menjelaskan, dari pemeriksaan sejumlah tersangka, KPK sudah mengantongi sejumlah bukti yang bisa dijadikan dasar untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor. "Kalaupun Nazaruddin pada akhirnya benar-benar tidak kembali, biarlah fakta itu menjadi pengetahuan publik," kata Bambang.
Jika proses hukum kasus ini diambangkan hanya karena faktor ketidakhadiran Nazaruddin, lanjut Bambang, maka rakyat akan mencatat bahwa Pemerintahan SBY dan KPK hanya bisa menumpuk kasus hukum tetapi gagal dalam menanganinya.
"Tak akan pernah hilang dari ingatan publik bahwa pemerintahan SBY dan KPK masih berutang janji untuk menuntaskan proses hukum skandal Bank Century dan kasus mafia Pajak. Kasus suap cek perjalanan Miranda Gultom pun belum tuntas," jelasnya. (put)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.