DENPASAR - Petugas Direktorat Pol Air Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu langka di sekitar Pesisir Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, dini hari tadi.
Belasan penyu yang diperkirakan berusia puluhan hingga ratusan tahun itu diamankan petugas saat akan dipindahkan dari sebuah kapal ke mobil Toyota Avanza bernopol DK 1861 ES.
"Kami amankan tiga orang pelaku saat hendak memindahkan penyu dari kapal ke mobil sekira pukul 01.00 Wita," kata Direktur Pol Air Polda Bali AKBP Agus Doeta Supranggono kepada okezone, Senin (4/7/2011).
Ketiga pelaku masing-masing Gede Holik, I Gusti Ngurah Datya, dan Nyoman Sugira yang kini telah menjani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pol Air Polda Bali.
Polisi menjerat ketiganya dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun bui dan denda maksimal Rp100 juta.
Ketiga pelaku dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan di lapangan dari informasi yang didapat jika mereka tengah membawa penyu-penyu yang hendak dibawa ke darat. Untungnya sebelum sempat dibawa kabur, polisi berhasil menyergapnya di sekitar pantai.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk untuk melacak dari mana penyu-penyu diantaranya jenis hijau itu didapat pelaku. Namun diyakini penyu itu akan dipasarkan ke sejumlah pembeli di Denpasar diantaranya ke restoran-restoran.
Setelah sepuluh jam lebih penyu-penyu itu diamankan, sekira pukul 11.30 Wita polisi membawanya ke Pantai Kuta untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.
Saat pelepasan penyu selain melibatkan warga dan petugas Satgas Pantai, juga diikuti puluhan wisatawan asing dan domestik yang tampak tertarik ikut melepaskan satwa langka itu ke tengah laut.
(ful)