tragedi sukhoi

Tak Mau Buka Rekening Gendut, Kapolri Terancam Bui

Fahmi Firdaus - Okezone
Kamis, 7 Juli 2011 18:31 wib

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo Polri dapat dipidana satu tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp5 juta jika tetap tidak mau membuka 17 rekening gendut perwiranya kepada publik.

Dalam kaitan ini Kapolri bisa dijerat dengan pasal 216 KUHAP dan pasal 52 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Dia dapat dipenjara satu tahun penjara atau membayar denda Rp5 juta kalau dia tidak memberikan info rekening gendut, sebagaimana yang diputuskan di Komisi Informasi Pusat,”  kata Jimly pada sebuah diskusi di Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Kamis, (7/7/2011).

Dikatakan Jimly, putusan tersebut sudah final. Dia menilai jika Kapolri tidak mau membuka juga maka dapat dikategorikan sebagai obstruction of Justice atau menghalangi-halangi pengadilan.

Jimly juga menganjurkan agar pihak yang menang di pengadilan dalam hal ini ICW dapat  menggugat Kapolri dan melaporkannya segera biar dapat diproses lebih cepat jika masih belum diumumkan. “Biar moralitas publik yang memberi dukungan dan ICW jangan berhenti sampai sini saja,” tegasnya.
(ful)

  • Nof » 0 Tanggapan
    Ingat... Bahwa negara kita masih dalam urutan 5 besar terkorup di dunia.. Jadi kemanapun (luar negri) warga indonesia yang pasti pandangan orang luar JELEK..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • hani » 0 Tanggapan
    kalau kapolri menutup2i brarti kapolri melindungi penjahat,brarti kepolisian adalah sarang penjahat yang sebenarnya...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • pak raden » 0 Tanggapan
    Wah, dia mah kumis doang ditebelin. Masalah keberanian sama dg yang ngangkat, SiBuYa dari goa hantu. Cepek dah punya kapolri gini...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.