tragedi sukhoi

Bahas FPJP BI, Timwas Century Rapat di Kejagung

Rabu, 13 Juli 2011 12:18 wib
Nasabah Bank Century. (Foto: Heru H/okezone)
Nasabah Bank Century. (Foto: Heru H/okezone)

JAKARTA - Tim Pengawas Kasus Bank Century pada hari ini menggelar rapat di Gedung Kejaksaan Agung. Tema yang akan dibahas mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia kepada Bank Century 14 November 2008 silam.

Rapat yang berlangsung di ruang utama, sekira pukul 11.00 WIB, dihadiri oleh anggota Komisi III, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan lainnya.

"Ini kelanjutan dari yang kemarin. Terutama yang berkaitan dengan FPJP. Itu kita akan lihat dari aspek legal dan aspek hukum," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, sebelum memasuki ruang utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2011).

Mengenai temuan baru dalam pengucuran dana talangan tersebut, Jasin mengatakan, hal itu bukanlah baru.

"Bukan, itu data yang kita teliti. Jadi data itu sudah kita miliki, bukan temuan baru. Kita sudah punya temuan itu. Tentunya kita welccome ada pihak yang mempunyai data lain. Kita recheck ulang, sejauh yang kita punya," tuturnya.

Pekan lalu, tersiar kabar tim penyelidik dari Polri, Kejaksaan, dan KPK, mendapatkan temuan baru dalam kasus dana talangan Bank Century. Temuan itu yakni, pemberian dana talangan oleh Bank Indonesia yang menggunakan dasar aturan yang salah, jaminan-jaminan yang relatif tidak prudence, serta dugaan persengkokolan pejabat BI dalam merekayasa peraturan yang sebenarnya tidak layak menjadi layak.
(Iman Rosidi/Trijaya/hri)