JAKARTA - Berkaca dari dua tersangka yang masih buron, Nunun Nurbaetie dan Muhammad Nazarudin yang dapat dicabut paspornya, Jaksa Agung Basrief Arief mempertimbangkan untuk mencabut paspor sejumlah koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih buron.
"Tentu, kita akan kaji terlebih dahulu dan serahkan kepada tim untuk membahasnya," kata Basrief usai menghadiri Hari Bakti Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2011).
Meski demikian, mantan Ketua Tim Pemburu (aset) Koruptor pertama belum dapat memastikan putusan dari pengkajian oleh tim tersebut. "Tentu akan dibahas dan baru diambil sikap."
Seperti diketahui, pemburuan koruptor kakap sampai sekarang belum memperolah hasil maksimal, meski tim pemburu koruptor sudah memasuki tahun ketujuh dan sudah tiga kali berganti ketuanya.
Sementara di sisi lain, KPK melakukan terobosan dengan mencabut paspor buronan tersangka perkara Cek Pelawat Nunun Nuebaeti dan perkara pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang M Nazaruddin.
Para koruptor yang hingga kini masih berkeliaran di luar negeri dan belum dicabut paspornya, di antaranya buronan perkara Cessie Bank Bali Joko S Tjandra, mantan Dirut PT BPUI-Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan, Samadikun Hartono (Bank Modern).
Kemudian, mantan Direksi Bank SBU Lesmana Basuki dan Toni Suherman dalam kasus pembangunan jalan tol JORR ruas Pinang Ranti-Kampung Rambutan, Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongian (mantan Direksi Bank BHS) serta Andrean Kiki Aryawan).
(Iman Rosidi/Trijaya/hri)