JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Penyelenggara Pemilu Komisi II DPR dan pemerintah sepakat memberikan penguatan kewenangan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Nantinya, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan dan mencatat pelanggaran penyelenggaraan pemilu, melainkan juga bisa melakukan pengkajian dan memutuskan.
”Bawaslu punya kewenangan memutuskan pelanggaran administratif. Kewenangan Bawaslu menerima, memutus meliputi seluruh tahapan, penyelenggara, dan peserta pemilu. Ketentuan terkait pelanggaran administratif diatur oleh peraturan Bawaslu,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Dia mengungkapkan, penguatan kewenangan Bawaslu berangkat dari perjalanan pelaksanaan pemilu yang lalu. Dengan posisi Bawaslu yang seperti saat ini, penyimpangan penyimpangan administrasi itu tidak bisa dinormalisasi pada saat itu juga.
”Kewenangan memutus merupakan perubahan yang sangat besar buat Bawaslu.Tapi itu hanya terkait dengan pelanggaran administratif.Kalau soal pidana tetap ke instansi berwenang,” ujar politikus PDIP itu.
Penguatan kewenangan Bawaslu itu termuat dalam Pasal 74 hasil revisi UU Penyelenggara Pemilu.Dalam ayat (4) Pasal 74 diatur bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana ayat (2) Bawaslu berwenang (a) menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangan mengenai pemilu, (b) menerima, mengkaji, dan memutus dengan segera laporan atau temuan pelanggaran administrasi pemilu, (c) menerima dan memutus sengketa pemilu selain perselisihan hasil pemilu, (d) meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat mengungkapkan, penambahan kewenangan Bawaslu adalah sebagai upaya penguatan pengawasan pelaksanaan pemilu dari semua tahapannya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.