Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Belum Maksimal Usut Skandal Century

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2011 |21:56 WIB
KPK Belum Maksimal Usut Skandal Century
A
A
A

JAKARTA - Meski telah rapat tertutup di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua kali bersama Tim Pengawas (Timwas) Century, DPR menganggap langkah lembaga antikorupsi itu masih kurang maksimal dalam menelusuri temuan-temuan tentang kejanggalan kasus Century.

"KPK telah berusaha untuk maksimal usut itu semua. Timwas nilai terlalu lamban," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Padahal, kata politisi Golkar itu, hasil temuan Timwas menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia. Namun, hingga saat ini KPK hanya bergerak ditempat. "Ada kejanggalan di dewan gubernur itu. Bergerak jalan biasa," kata dia.

Selain itu, Timwas juga melihat ada kejanggalan yang dikeluarkan oleh Dewan Gubernur BI terkait kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century. "Temuan di sekitar Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ada beberapa keanehan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pekan lalu tersiar kabar tim penyelidik dari Polri, Kejaksaan, dan KPK, mendapatkan temuan baru dalam kasus dana talangan Bank Century. Temuan itu yakni, pemberian dana talangan oleh Bank Indonesia yang menggunakan dasar aturan yang salah, jaminan-jaminan yang relatif tidak prudence, serta dugaan persengkokolan pejabat BI dalam merekayasa peraturan yang sebenarnya tidak layak menjadi layak.

Sementara itu KPK sejauh ini masih menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi terkait bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. KPK belum menemukan bukti adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Presiden Boediono.

Pansus kasus Century DPR menilai, Sri Mulyani dan Boediono adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keputusan penggelontoran dana talangan untuk Bank Century. Sri Mulyani, saat itu, menjabat ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sementara Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement