Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Pemilik Century Gugat Pemerintah ke Mahkamah Internasional

Tri Kurniawan , Jurnalis-Sabtu, 16 Juli 2011 |12:59 WIB
Eks Pemilik Century Gugat Pemerintah ke Mahkamah Internasional
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Tim Pengawas kasus Bank Century menyampaikan temuan terbarunya soal mantan pemilik Bank Century Hesyam Al Waraq dan Rifat Ali Rizvi yang menggugat pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional.

Anggota Timwas Century Akbar Faisal mengemukakan, Hesyam dan Rifat melayangkan gugatan setelah kasusnya diadili secara inabsensia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya mempertanyakan alasan pemerintah memberikan bailout senilai Rp6,7 triliun.

“Pertanyaannya adalah apa alasan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bank Indonesia, melakukan bailout terhadap Bank Century. Kita harus dengarkan karena mereka ini bekas pemilik (Century),” kata Akbar usai diskusi Polemik Trijaya di Restoran Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2011).

Jika mantan pemilik saja tidak mengetahui apa alasan dibailout, lanjut politikus Partai Hanura ini, berarti ada relevansinya dengan temuan Pansus Hak Angket Century. “Kedua, kalau memang di-bailout dananya ke mana? Ini kan temua baru,” ujarnya.

Dengan adanya temuan ini, dia berharap lembaga penegak hukum, dalam hal KPK bisa menindaklanjuti temuan ini, selain yang telah diberikan tim pengawas kasus century.

Hesyam dan Rifat dinyatakan buron setelah keduanya menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Kendati demikian, kasusnya tetap disidangkan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa).

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik Bank Century. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,115 triliun.

Kejaksaan sendiri telah menemukan uang pelarian dana kedua tersangka tersebut yaitu di Dreschner Bank of Switzerland sebesar USD 56 juta, di Ink Bank Hongkong ditemukan USD388 juta, dan di Standart Chartered Bank Hongkong sebesar USD650 juta.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement