JAKARTA - Dikabulkannya kasasi jaksa oleh MA yang memvonis Prita Mulyasari bersalah menuai protes, lantaran tidak mengedepankan sisi keadilan dan hati nurani.
Saat Raker dengan Komisi III DPR, Senin (18/7/2011), Wakil Jaksa Agung Darmono mengutarakan alasan kenapa jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi, meski Prita sudah divonis bebas.
"Upaya hukum kasasi JPU dalam perkara Prita didasarkan pada pertimbangan. Putusan PN Tangerang yang tidak murni, benar-benar telah mengirim email yang telah mendiskreditkan dokter, perbuatan secara riil ada, maka putusan bebas. Karena itu, jaksa punya hak kasasi," ungkapnya.
Alasan lain menurut Darmono, berdasarkan pada yursiprudensi nomor 892 tahun 1983. "Alasan mendasar hakim tidak menerapkan sebagaimana mestinya pasal 253 ayat 1, tidak mempertimbangkan keterangan ahli," jelasnya.
Sekadar diketahui, pada 30 Juni 2011 kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Prita digugat oleh RS Omni dengan tuduhan pencemaran nama baik, setelah mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui email dan tersebar luas. Dalam sidang di PN Tangerang, Prita dituntut enam bulan penjara, namun hakim menyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.