LANGKAT- Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memutuskan tetap menggelar sidang kepemilikan satu batang pohon ganja dengan tersangka berinisial RD.
Ironisnya dalam sidang tersebut penyakit warga Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam itu kambuh, Senin (18/7/2011). Meski demikian, majelis hakim tetap meneruskan sidang tersebut.
Saat ditangkap petugas di Desa Halban Kecamatan Besitang, tersangka belum mengalami gangguan jiwa. Namun setelah tersangka ditahan dan kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura, tiba-tiba menjadi gila dan diduga penyakit lama terdakwa kambuh.
Saat persidangan, terdakwa hanya menundukkan kepala dan tidak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan hakim, Jaksa Penuntut Umum Bintang Simatupang, dan Penasihat Hukum RD Syahrial.
Kondisi gangguan jiwa yang dialami terdakwa, membuat penasihat hukum mengajukan eksepsi. Namun hal tersebut akhirnya ditolak majelis hakim. Hakim akan tetap menggelar kasus ini untuk pembuktian terdakwa memang benar-benar gila atau tidak dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, RD tidak mengalami gangguan jiwa. Namun sebaliknya hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara di Medan terdakwa benar mengalami gangguan jiwa berat.
Sementara itu penasihat hukum RD menilai secara profesional dirinya sangat kecewa ditolaknya eksepsi terdakwa. Kondisi gangguan jiwa dan pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab terdakwa merupakan pertimbangan yang cukup untuk majelis hakim.
Syahrial berkeyakinan, terdakwa dapat dibantarkan dan mendapat perawatan di rumah sakit jiwa selama enam bulan. Untuk memutuskan hal tersebut, majelis hakim akan menggelar sidang berikutnya pada Senin 25 Juli mendatang dengan menghadirkan para saksi.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.