JAKARTA - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak) Fadjroel Rahman mengkritisi undang-undang yang dipakai penegak hukum menjerat Prita Mulyani maupun Dian-Randy dalam kasus IPad.
Menurut Fadjroel, undang-undang tersebut tidak memiliki kejelasan hukum sehingga bisa dikenakan secara sembarangan pada setiap orang. "Ada upaya memakai undang-undang ITE, itu pasal karet yang bisa ditarik ke mana saja," katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Mantan aktivis 98 ini menyesalkan langkah pemerintah yang mengusulkan kepada DPR untuk mengesahkan pasal-pasal yang dinilainya sebagai 'pasal karet'.
"Bagaimana mungkin pemerintah dan DPR menerbitkan pasal yang sedemikian karetnya. Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan itu sangat karet, Prita contohnya adalah korban dari UU yang dibuat pemerintah tahun 2008, dan disetujui anggota DPR," ungkapnya.
Celakanya, jelas dia, Undang-Undang tersebut juga diimplementasikan oleh penegak hukum yang tidak 'melek' hukum. Sehingga kasus-kasus Dian-Randy, dan Prita terus bergulir hingga ke pengadilan. Padahal, apa yang dilakukan ketiganya, secara jelas tidak mengandung unsur pidana.
"Dipakai oleh penegak hukum yg coba mencari-cari kesalahan lain, penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum," paparnya.
Dia mencontohkan, dalam kasus Prita, meski telah divonis bebas murni oleh pengadilan Tangerang, namun kasusnya tetap digulirkan oleh jaksa hingga ke Mahkamah Agung.
"Padahal itu melanggar UU kalau tetap diajukan ke MA, jaksa tidak boleh mengajukan perkara yg sudah bebas murni," ungkapnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.