JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap aktor gaek Herman Felani. Aktor era 1980-an tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi filler iklan layanan masyarakat buatan Pemprov DKI Jakarta.
"Iya, KPK menjemput paksa tersangka HF tadi sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Pondok Gede," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa saat dikonfirmasi okezone, Sabtu (23/7/2011) malam.
Menurut Priharsa, Herman ditangkap lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "HF dijemput paksa karena beberapa kali pemanggilan tidak datang tanpa keterangan yang jelas," sambungnya.
Herman disebut telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007.
KPK dalam kasus ini mantan kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan (JES) telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta .Kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
(Ferdinan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.