JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan aktor Herman Felani di rumah tahanan Polda Metro jaya. Herman yang berstatus tersangka, ditangkap KPK kemarin malam karena mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"HF ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk masa tahanan 20 hari pertama," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa kepada okezone, Minggu (24/7/2011).
Menurut Arsa, Herman dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Herman disebut telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007. Herman diduga merekayasa proses lelang pengadaan filler.
KPK dalam kasus ini mantan kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan (JES) telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta .Kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
(Ferdinan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.