tragedi sukhoi

Jaksa Agung Kapok Perkarakan Kasus Rakyat Kecil

Rus Akbar - Okezone
Senin, 25 Juli 2011 22:09 wib

PADANG - Jaksa Agung Basrief Arief tak ingin lagi mendengar anak buahnya menangani perkara yang melibatkan rakyat kecil seperti, kasus Prita Mulya Sari, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah.

“Karena ini menyentuh keadilan rakyat kecil jangan dicabik-cabik lagi,” tegasnya saat memberi ceramah dalam acara Lecture Series Peringatan 60 Tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Senin (25/7/2011).
 
Menurutnya, kasus menyangkut usaha kecil menengah (UKM) dengan nilai paling besar Rp5 juta, atau pun kasus seperti Prita dan nenek Minah, korps kejaksaan cukup memberi peringatan dengan cara pendekatan yang lebih baik.
 
Lanjut Basrief, saat ini dia telah melakukan berbagai upaya reformasi dalam institusi kejaksaan seperti, sistem rekruitmen, prilaku jaksa, dan pengawasan kinerja jaksa. “Pembinaan karier menjadi prioritas lainnya,” jelas dia.
 
Selain itu, Kejagung juga melakukan reformasi birokrasi yang mencakup tiga aspek, kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia (SDM). "Reformasi pada SDM harus meliputi perubahan pola pikir, perubahan budaya kerja, dan perubahan tata laku," terang Basrief.
 
Basrief mengharapkan, reformasi di tubuh kejaksaan tercapai pada tahun 2025. Artinya, pelayanan prima pada pelayanan hukum tercapai.  "Sebetulnya, reformasi kejaksaan itu jalan tak berujung," ucapnya.
 
Baginya komitmen reformasi institusi yang diusung Kejaksaan Agung mestilah mengedepankan profesionalitas dan nurani. “Paling vital adalah tidak mencabik-cabik rasa keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.
 
Menurutnya, reformasi kejaksaan harus berlandaskan nurani. Sejak dia menjabat Jaksa Agung, dirinya berupaya meningkatkan profesionalitas dan nurani yang berorientasi penegakan hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan. “Nurani bisa diasah ketika melakukan pengawalan di sisi agama dan etika moral,” katanya di hadapan ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unand.
 
Di balik harapan baru, reformasi kejaksaan serta pada momen hari Bhakti Adhiyaksa ke-51, Kejagung merilis, 159 jaksa nakal yang saat ini sedang ditangani. “Paling banyak pelanggaran disiplin, dan sebagian makelar kasus,” pungkasnya.
(ram)

  • Murdiyo » 0 Tanggapan
    Dulu tahun 1992an saya pernah mengadili anak sekolah yang mencuri 2 slop rokok gudang-garam,oleh Penyidik TIDAK DITAHAN, masuk ke Kejaksaan DITAHAN, dilimpahkan ke Pengadilan DITANGGUHKAN giliran menuntut diperintahkan Kepala menuntut 1 (satu) tahun penjara, Kepala Kejaksaan Negerinya sukses meniti karier,padahal TIDAK MENGEDEPANKAN HATI NURANI....aneh....khan...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • David Usman » 0 Tanggapan
    Benar pak, jangan perkarakan kasus rakyat kecil... nggak ada duitnya. Perkarakan kasus orang berduit aja. Contohnya: Kasus RS Omni Batavia yang menuntut Prita, Kasus Pengusaha Kakao yang memperkarakan Minah, Kasus Pemilik Apartement dengan pencurian listrik untuk ngecas HP ...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Andi » 0 Tanggapan
    Kelamaan tahun 2025, sekarang yakin bisa kalau anda bertindak..anda Kapok kasuskan rakyat kecil, bkn hny rakyat kecil, org g salahpun byk dipenjarakan....Bertinda Mister, bukan OMDO......
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.