JAKARTA- Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra), Soetedjo Yuwono dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Soetedjo diketahui melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.
Jaksa penuntut umum, Muhammad Rum mengungkapkan unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi. Soetedjo bersalah karena
Menunjuk langsung PT Bersaudara dalam tender pengadaan alat kesehatan. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp98,6 miliar itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.
“Dengan sengaja dan menghendaki perbuatannya, penggelembungan anggaran dalam rangka pengadaan peralatan rumah sakit untuk penanggulangan flu burung tahun anggaran 2006,” kata Rum dalam sidang Tipikor, Selasa (26/7/2011).
Rum menegaskan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena tindakan Soetedjo dilakukan saat pemerintah gencar memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah
Sopan, dia menjadi tanggungan keluarga, dan mengembalikan uang Rp5 Miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, dengan tuntutan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsidar 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp5 Miliar, dalam perkara ini telah disita uangnya jadi tidak lagi dibebani membayar uang pengganti,” katanya.
Soetedjo dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana.
"Dengan terbuktinya dakwaan primer maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi," tandas
Soetedjo akan kembali disidangkan pada Selasa 9 Agustus 2011 mendatang untuk membacakan pledoi.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.