Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herman Felani Dipindah ke LP Cipinang

Fitriyah Tri Cahyani , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2011 |13:40 WIB
Herman Felani Dipindah ke LP Cipinang
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Aktor Herman Felani dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Cipinang. Herman ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Djafar, pemindahan Herman dilakukan pada pukul 10.00 WIB tadi pagi. "Hari ini di pindahkan ke Cipinang," kata Baharudin kepada wartawan, Selesa (26/7/2011).

Ditanya mengenai alasan pemindahan Herman, Baharuddin menolak menjelaskan secara rinci. "Ini atas permintaan KPK," jelasnya.

Herman sendiri ditangkap oleh penyidik KPK pada Minggu 24 Juli 2011 lalu dan langsung dititipkan di rutan Polda Metro Jaya.

"HF ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk masa tahanan 20 hari pertama," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa, Minggu (24/7/2011). Herman selanjutnya akan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Herman disebut telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007. Herman diduga merekayasa proses lelang pengadaan filler.

KPK dalam kasus ini mantan kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan (JES) telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement