Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Malaysia Bobol ATM Bank Mandiri, Bali

Rohmat , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2011 |22:19 WIB
Warga Malaysia Bobol ATM Bank Mandiri, Bali
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

KUTA - Satu dari tiga anggota sindikat pembobol ATM asal Malaysia digulung jajaran Polsek Kuta setelah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung, Bali.

Satu orang pelaku diketahui bernama Lee Y.S (23), tinggal di Subak Hotel, Jalan Double Six, Seminyak, Kuta. Dia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan para korban yang ATM milik mereka terkuras habis.

"Dia satu dari anggota jaringan pembobol ATM di Bali, dua orang lainnya juga warga Malaysia masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek Kuta AKP I Gede Ganefo, Selasa (2/8/2011).

Dari keterangan yang dihimpun, Lee dibekuk saat hendak beraksi di ATM Bank Mandiri depan Hotel Puri Niaga Jalan Arjuna, Legian, Kuta, dini hari tadi.

Ganefo menjelaskan, penangkapan terhadap Lee berawal dari informasi seorang sopir yang mencurigai di lokasi ada seorang wisatawan asing hendak bertransaksi di ATM.

Petugas langsung meluncur ke lokasi, dan segera menginterograsi Lee yang terlihat gelagapan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan peralatan seperti Lem Alteco, penggaris besi kecil, sebuah ATM Kosong dan Skimmer.

Polisi langsung menggiring Lee ke hotel tempatnya menginap dan langsung dilakukan penggeledehan. Polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga untuk aksi kejahatan pria berkulit bersih itu seperti Spycam Kotak bergambar tempat sampah serta berisi struk penarikan uang nasabah.

"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku melakukan aksi perusakan dan percobaan pencurian bersama dua temannya," kata Kapolsek. Semua peralatan itu ditempatkan di beberapa ATM saat akan menguras uang para korbannya.

"Alat Skimmer dan Spycam dipakai untuk merekan transaksi korban dalam ruang ATM," ujarnya.

Saat ditanya berapa kerugian akibat aksi turis negeri jiran itu, Kapolsek belum bisa menyebutkan karena masih dalam masih diselidiki. Yang pasti, tersangka merupakan bagian dari sindikat pembobol ATM. Tidak tertutup kemungkinan mereka adalah jaringan pembobol ATM internasional.

"Tersangka dan barang bukti masih kami amankan untuk kepentingan penyidikan.Kami masih memburu pelaku lainnya," tutupnya. Lee akan dijerat pasal tentang percobaan pencurian dan perusakan sebagaimana diatrur dalam 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP Dan Pasal 406 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement