JAKARTA - Polisi hingga saat ini masih mendalami motif penculikan yang dilakukan Ina Asriyana (25) terhadap Cheryl Audry Jacqueline, bayi berusia 5 bulan. Dugaan sementara pelaku melakukan aksinya lantaran ingin memiliki Cheryl.
Polisi juga belum dapat menyimpulkan apakah pelaku berniat menjual korban atau tidak.
"Kami belum bisa menduga ke penjualan anak, karena tadi malam kami hanya memeriksanya sebentar. Pagi ini akan kami periksa lagi," ujar Kasie Humas Polsek Cakung Ipda Sutrisno saat berbincang dengan okezone, Jumat (5/8/2011).
Sebelumnya, pembantu keluarga korban itu berhasil ditangkap polisi pada Kamis malam sekira pukul 23.00 WIB. Ina ditangkap saat hendak mengambil Cheryl yang sempat dititipkan ke seorang penambal ban bernama Rahmad Tarigan.
Pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak Perempuan di Bawah Umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (put)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.