Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ina Diperiksa Intensif, Terancam Hukuman 15 Tahun

Bagus Santosa , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2011 |14:32 WIB
Ina Diperiksa Intensif, Terancam Hukuman 15 Tahun
Ina (Bagus Santosa/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ina, penculik Cheryl Audry Jacqueline, bayi berusia 5 bulan pasangan Agus Budiarto dan Heni Mardiyana telah ditangkap dan kini masih terus diperiksa secara intensif oleh Polsek Cakung, Jakarta Timur.
 
"Kita akan segera gelar kasusnya, sekarang ini masih dalam proses. Yang bersangkutan sedang diperiksa," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cakung, Iptu I Made Wisnu saat dihubungi okezone, Jumat (7/8/2011).
 
Beberapa sumber mengatakan bahwa Ina mengalami kelainan jiwa. Namun, Wisnu mengatakan hal tersebut belum bisa dipastikan. "Ah, kata siapa, itu masih proses, biar ahli-ahli yang memeriksanya," katanya.
 
Ina akan terbebas dari jeratan hukum bila terbukti menderita gangguan jiwa. Namun, jika terbukti bersalah, Ina bisa dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak perempuan di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Sebelumnya, pembantu keluarga korban itu berhasil ditangkap polisi pada Kamis malam sekira pukul 23.00 WIB. Ina ditangkap saat hendak mengambil Cheryl yang sempat dititipkan ke seorang penambal ban bernama Rahmad Tarigan.
 

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement