Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Amankan Pembakar Bendera Merah Putih

Didik Dono , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2011 |20:36 WIB
Polisi Amankan Pembakar Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih (Foto: Ist)
A
A
A

TEMANGGUNG- Polisi mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pembakaran bendera merah putih dan umbul umbul merah putih di Temanggung, Jawa Tengah.

Dua pelaku yakni Feri Yuniarto (20) dan Yuli Stiawan (17). Kedua warga tersebut berasal dari Kelurahan Jampirejo, Temanggung. Mereka ditangkap di rumahnya pada Sabtu 6 Agustus kemarin.

Feri mengaku, melakukan pembakaran bendera itu dalam kondisi mabuk. Saat itu mereka hendak pulang dan awalnya tidak berniat untuk melakukan pembakaran simbol Negara tersebut.

Mereka juga mengaku tidak bermaksud berkhianat ataupun melakukan makar terhadap Republik Indonesia. Mereka juga menyesal atas perbuatan tersebut.

Kapolres Temanggung AKBP Kukuh Kalis Susilo mengatakan, masih menyelidiki motif di balik pembakaran bendera tersebut. Hasil sementara mereka membakar bendera karena iseng.

Atas keisdengannya, para pelaku akan dijerat pasal 66 uu nomor 24 tahun 2009sub pasal 154a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka diduga terbukti menodai, merendahkan, dan menghina simbol Negara.

Ikut diamankan barang bukti berupa tali bendera sisa kebakaran, sapu lidi, dan tiang bambu penyangga bendera.

Sekadar diketahui, pembakaran bendera terjadi Jumat 5 Agustus malam. Bendera yang terpasang di depan rumah Sri Sugiarti, tiba tiba dibakar oleh orang tak dikenal.

Pelaku juga membakar umbul-umbul merah putih yang dipasang di gapura. Warga memasang bendera dan umbul-umbul untuk memperingati hut kemerdekaan Indonesia.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement