JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengaku, kesejahteraan menjadi masalah bagi hakim. Menurut Imam, ketika bertemu hakim, dirinya banyak mendapatkan keluhan.
"Banyak yang mengeluh soal gaji, dari mulai hakim umum (pengadilan umum) sampai hakim ad hoc. Karena banyak dari mereka gajinya tidak naik," ujar Imam Anshori kepada wartawan di Gedung KY, Rabu (10/8/2011).
Imam mengatakan, hakim bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hakim, kata Imam, masuk kategori pejabat negara. Karena itu, jika gaji PNS naik, hakim tidak mutlak naik gaji.
Imam mengungkapkan, dengan fenomena tersebut, KY telah berusaha mendorong untuk kesejahteraan hakim. "Kita telah bicara dengan MA soal itu. Ketika bertemu dengan presiden, kita juga mendorong agar ada kesejahteraan bagi hakim. Sebab, hakim kan kerjanya berat," ujar Imam.
Diketahui, gaji antar hakim berbeda. Misalnya, gaji hakim di pengadilan negeri seperti hakim Syarifuddin yang beberapa waktu lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Rp6 juta sampai Rp7 juta.
Jumlah tersebut termasuk remunerasi. Adapun gaji hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tingkat pertama mencapai Rp13 juta sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2010. Sementara yang rendah adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial yang hanya mencapai Rp5,5 juta sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 20/2011.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.