JAKARTA- Masih ingat perkara gugatan Gedung baru DPR? Gugatan pembangunan gedung baru DPR yang dilakukan koalisi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kandas. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.
"Tidak diterima, karena majelis hakim menilai objeknya (objek yang
digugat) sudah tidak ada," kata salah satu penggugat yang juga aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Uchok Khadafi kepada wartawan (18/8/2011).
Uchok menjelaskan, majelis hakim menilai gugatan tidak dapat diterima karena faktanya DPR telah membatalkan pembangunan Gedung baru DPR.
Uchok mengungkapkan, putusan tersebut telah dibacakan pekan lalu.
Uchok menilai majelis hakim telah termakan opini bahwa pembangunan Gedung baru DPR gagal. "Padahal, anggaran masih ada dan tidak ada pembatalan resmi. Bisa jadi nanti tiba-tiba tanpa sosialisasi dibangun Gedung baru DPR," kata Uchok.
Atas putusan tersebut, pihak penggugat akan segera mengajukan banding. Salah satu materinya, kata Uchok, adalah masih adanya anggaran untuk pembangunan Gedung baru DPR.
Diketahui, Koalisi Civil Society Organisation (CSO) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kesejahteraan Bersama Rakyat mengajukan gugatan terkait pembangunan gedung DPR. Pihak yang digugat adalah Ketua DPR dan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga yang dijabat Marzuki Alie, Presiden RI, Menteri Keuangan, dan Ketua Fraksi di DPR.
Gugatan dilayangkan karena para tergugat mengabaikan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa APBN digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, faktanya dilakukan pembangunan gedung DPR. Para tergugat, juga melanggar UU Keuangan Negara yang mengharuskan APBN digunakan secara efektif dan efisien. Namun, ketentuan tersebut tidak dilakukan dalam rencana pembangunan gedung DPR.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.