Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Upal, Dua Warga Surabaya Lebaran di Sel

Nurul Arifin , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2011 |21:18 WIB
Gara-Gara Upal, Dua Warga Surabaya Lebaran di Sel
(Foto: Nurul Arifin/Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Hanya gara-gara terdesak kebutuhan lebaran, dua warga Surabaya nekat jadi pengedar uang palsu (Upal). Mereka adalah HAS (56) warga Jalan Gayung Kebonsari dan EFS (46) warga Jalan Banyu Urip, Surabaya.

Keduanya diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya ketika membawa Upal untuk bertransaksi. Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada pasokan Upal ke Surabaya dari Jakarta.

Upal tersebut rencananya akan diedarkan di Surabaya. Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku tanpa kesulitan langsung menciduk keduanya. "Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Indrapura Surabaya, ketika membawa Upal ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto kepada Wartawan di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan I, Rabu (24/8/2011).

Kedua tersangka ini memang baru pertama kali menjalankan bisnis tersebut. Kemungkinan kedua orang ini, sengaja memanfaatkan momen lebaran. Meski kondisi Upal tidak semulus uang asli, namun Upal ini bisa menipu masyarakat ketika dibelanjakan di tempat yang gelap atau sedang tergopoh-gopoh.

"Uang ini akan nampak seperti asli ketika dicampur. Dan kemungkinan orang terburu-buru dan dekat dengan Lebaran ini dimanfaatkan oleh pelaku," ujar Kasat.

Setelah menangkap dua pelaku itu, polisi memburu tersangka Gufron asal Jakarta. Gufron adalah pemasok upal senilai Rp60 juta dalam bentuk 600 lembar pecahan Rp100 ribua kepada EFS dan HAS.

Di hadapan petugas, HAS salah satu tersangka hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya itu. Ia mengaku nekat mengedarkan upal karena tertarik dengan keuntungannya. Terlebih, saat ini mendekati lebaran.

"Saya baru sekali ini pak mengedarkan upal," kata HAS kepada petugas. Ia juga mengaku dalam bertransaksi Upal ini menggunakan sistem 1 banding 3.  Artinya 1 uang asli ditukar dengan 3 Upal.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP terkait  pengedaran Upal dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement