DEPOK - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengizinkan penggunaan mobil dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mudik ke kampung halamannya.
"Kami tidak akan melarang, boleh-boleh saja. Tetapi mereka diberi tanggungjawab penuh asal jangan hilang, kalau hilang ganti rugi," katanya di Balai Kota Depok, Minggu (28/8/2011).
Menurutnya, penggunaan mobil dinas itu disesuaikan dengan hari libur PNS yaitu selama sembilan hari. Dan yang boleh menggunakan adalah Kepala Seksi, Kasubid, Kabag dan Kepala Dinas.
"Kalau hilang maka akan ganti rugi, dan tidak boleh dipinjam apalagi disewakan," tegasnya.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.