JAKARTA - Ruas jalan protokol di Jakarta boleh dilalui kendaraan satu orang selama libur Lebaran. Bebasnya aturan 3 in 1 ini berlaku mulai hari ini hingga Jumat (2/9/2011).
Berdasarkan informasi dari Traffic Managemet Center Polda Metro Jaya Kasubag Tekinfo Kompol Pujianto mengatakan bebasnya aturan 3 in 1, karena hari curi bersama dan libur hari raya Idul Fitri sehingga membuat arus lalu lintas sepi.
"Makna 3 in 1 itu kan untuk mengurangi kemacetan. Jika sepi kendaraan maka tidak masalah," ujarnya, Senin (29/8/2011).
Sementara itu lanjut dia penerapan kembali 3 in 1 akan dilakukan pada hari Senin (5/9/2011) karena waktu cuti bersama dan libur nasional sudah habis.
Pemberlakukan kawasan 3 in 1 pada beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said
Penerapan 3 in 1 tersebut diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.30 – 19.00.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.