TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan remisi 1 bulan potongan masa tahanan, pada peringatan hari raya Idul Fitri 1432 Hijiriah.
Antasari dapat remisi karena dinilai telah berkelakuan baik selama satu tahun berjalan, tidak pernah melanggar aturan, dan tidak tercatat pada buku register F.
"Dapat remisi 1 bulan," ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Suprijadi, kepada okezone, Selasa (30/8/2011).
Ditambahkannya, Antasari akan menjalankan salat Idul Fitri di dalam Lapas bersama 1376 narapidana Kelas I Tangerang, pada Rabu (31/8/2011) besok.
Pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-66 sebelumnya, Antasari juga mendapatkan remisi selama 4 bulan. Dalam satu bulan ini, Antasari tercatat sudah mendapatkan remisi selama 5 Bulan dengan pertimbangan yang sama.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.