JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno hari ini akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kementerian Dalam Negeri pada 2003-2004.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dalam perkara yang diduga merugikan negara sekira Rp98 Miliar itu.
Pantauan okezone di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/9/2011), Hari yang mengenakan kemeja berwarna coklat bercorak putih sudah datang sejak pukul 08.30 WIB di ruang tunggu tahanan.
Mantan meteri pada era Presiden Mergawati Soekarnoputri itu tampak tenang, berbincang dengan kuasa hukumnya.
Hari dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam masa penahanan, dia sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat karena sakit.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menjerat sejumlah pejabat seperti mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi, Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah, Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli, serta mantan Gubernur Riau Saleh Djasit.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.