Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

120 Polisi Jaga Sidang Antasari

Bagus Santosa , Jurnalis-Selasa, 06 September 2011 |09:40 WIB
120 Polisi Jaga Sidang Antasari
Antasari Azhar (Foto: okz)
A
A
A

JAKARTA - Sedikitnya 120 petugas kepolisian diterjunkan untuk menjaga sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Unit Sabhara Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Makmur Simbolon mengatakan pengamanan untuk menghindari berbagai kendala.

"Itu Polres, Polsek, intel, terbuka dan tertutup," katanya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
 
Ia menambahkan, ada 100 anggota ditambah 20 orang Polwan dan 30 motor trail.

Pengamanan kali ini dilakukan pihak polisi untuk mengantisipasi gangguan yang datang. "Mau eggak mau kepolisian harus menjaga untuk mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan," katanya.

Antasari sendiri mengajukan memori PK setelah Mahkamah Agung menolak bandingnya. Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen ini, tetap dihukum 18 tahun penjara, seperti vonis pengadilan tingkat pertama.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini, menurut pengadilan, dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin. Ia disebut sebagai intellectual dader (otak pelaku). Tak terima, Antasari mengajukan banding, namun MA menolaknya.

Dari dokumen memori PK setebal 205 halaman itu, Antasari menyoal beberapa novum atau bukti baru, yang berhubungan dengan Nasrudin, di antaranya tak ada bukti ancaman pesan singkat dari ponsel Antasari kepada Nasrudin.

Selain itu, ada pula kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung semisal putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi. Antasari dianggap turut serta menganjurkan pembunuhan berencana.

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement