TANGERANG - Ratusan siswa SDN Ciledug Barat, di Jalan H Rean, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, hari ini mulai belajar di sekolah.
Mereka terpaksa belajar di lapangan, berlantaikan ubin dan tanah yang ditutupi koran. Lantaran pintu kelas mereka masih disegel ahli waris tanah. Kegiatan belajar di depan kelas itu, dilakukan hampir sekitar tiga jam.
"Kami terpaksa melaksanakan belajar di luar kelas. Karena pintu kelas mereka masih disegel ahli waris," ujar Kepala SDN Ciledug Barat, Hartini, kepada okezone, Rabu (7/9/2011).
Total siswa SDN Ciledug Barat, tambah Hartini, berjumlah sekitar 294 siswa. Ruang belajar siswa sendiri berjumlah delapan kelas. Semua pintu kelas dipagar dengan menggunakan bambu dan kayu yang dipaku menyilang.
"Awalnya saya ingin langsung memulangkan siswa dan mengisi kegiatan hari pertama belajar ini dengan halal bi halal Lebaran," terangnya.
Namun, niat itu diurungkan mengingat kemauan belajar siswa yang sangat tinggi. Hingga akhirnya, kegiatan belajar mengajar pun dilakukan di depan kelas masing-masing dan halaman dalam sekolah.
"Intruksi Dinas Pendidikan Kota Tangsel, hari ini siswa harus tetap belajar. Meskipun di luar kelas," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathoda, mengatakan bahwa penyegelan sekolah jangan sampai mengganggu aktivitas balajar mengajar siswa. Hal itu harus menjadi prioritas utama.
"Hari ini, seluruh siswa di Kota Tangsel mulai masuk sekolah dan belajar. Termasuk siswa SDN Ciledug Barat," tegas Mathoda.
Diberitakan sebelumnya, bangunan gedung SDN Ciledug Barat, berdiri di atas tanah seluas 1035 meter, milik Entong bin Liman. Dengan ahli warisnya Jaudin.
Tanah itu dibangun atas perjanjian tidak tertulis antara Pemerintah Daerah dengan Entong. Perjanjian itu berisi, saat tanah dibangun sekolah, Entong akan mendapat imbalan berupa uang dan rumah mewah.
Namun setelah gedung sekolah berdiri dan kegiatan belajar mengajar beroperasi, sejak 32 tahun lalu, janji itu tidak pernah ditepati oleh Pemerintah. Saat ini, ahli waris tanah menagih janji Pemerintah dan menuntut agar tanah itu dibayar dengan harga Rp1 juta per meter.
Tetapi Pemerintah menolak dan balik mengklaim, tanah itu sebagai aset negara yang sudah diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang ke Pemerintah Kota Tangsel.
Hingga kini, belum ada titik terang mengenai status tanah itu. Sementara, ratusan siswa telah menjadi korban arogansi Pemerintah yang ingkar janji.
(teb)