Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tipikor Dinilai Tak Berwenang Adili Soemino

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Rabu, 07 September 2011 |22:23 WIB
Pengadilan Tipikor Dinilai Tak Berwenang Adili Soemino
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Dalam membacakan eksepsinya, penasehat hukum Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub) Soemino Eko Saputro, menyatakan bahwa pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya.

"Materi dakwaan mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Warga Negara Jepang, dimana tunduk pada yurisdiksi Jepang," kata salah seorang anggota tim penasehat hukum Tarwo Hadi Sajuri, dalam sidang Soemino yang digelar untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Sebelumnya, JPU mendakwa Soemino melakukan korupsi dalam proyek pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) hibah dari Jepang tahun 2006-2007.

Soemino disebut melakukan perbuatanya itu secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Asriel Syafei selaku Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretapian, serta tiga pengusaha asal Jepang yakni Hiroshi Karashima, Hideyuki Nishio, dan Daiki Okhubo.

Untuk ketiga warga negara Jepang tersebut, dalam dakwaan dinyatakan bahwa perkaranya telah diproses hukum oleh Pemerintah Jepang.

Oleh karena penyebutan tersebut, kuasa hukum Soemino mempertanyakan bagaimana penyelenggaraan proses peradilan bagi para tersangka yang berbeda kewarganegaraan tersebut.

"Apakah hukum Indonesia memiliki yurisdiksi untuk menerapkan peraturan perundangan di Jepang, atau apakah pengadilan Indonesia memiliki kewenangan mengadili WN Jepang yang melakukan tindak pidana menurut hukum pidana Jepang dan yang dilakukan di Jepang?" Ungkapnya.

Sementara mengenai kemungkinan perkara didakwakan secara sendiri-sendiri kepada para tersangka, bukan didakwakan secara bersama-sama, penasehat hukum menyatakan terlebih dulu harus dilakukan perubahan bunyi surat dakwaan.

"Tapi berdasar ketentuan pasal 144 KUHAP, penuntut umum tidak lagi berwenang merubah, maka jika ingin merubah, hakim terlebih dulu harus menetapkan pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," tandasnya.  
 

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement