JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin mengajukan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agusrin menguji pasal 67 dan 244 KUHAP yang mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa diputus bebas.
Dalam mengajukan permohonan, Agusrin meminta bantuan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Yusril membeberkan, dalam perkara Agusrin, Agusrin diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harusnya, berdasarkan pasal 67 dan 244 KUHAP, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum. Namun, faktanya jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap bebasnya Agusrin dalam perkara korupsi di Bengkulu.
Yusril mengatakan, langkah yang dilakukan jaksa salah satunya didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). Pada 1982 MA memutuskan memproses kasasi dalam perkara R Sonson Natalegawa. Padahal, yang bersangkutan dinyatakan bebas di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Putusan itu dijadikan yurisprudensi,” ujar Yusril dalam sidang perdana uji materi pasal 67 dan 244 KUHAP di gedung MK (9/9/2011).
Karena itu, lanjut Yusril, pihaknya ingin menguji yurisprudensi MA yang telah mengambilalih peran pasal 67 dan 244 KUHAP. Yusril menilai yurisprudensi MA tersebut bertentangan dengan 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum. Maka, Yusril meminta agar yurisprudensi tersebut dibatalkan.
Hanya saja, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki mempertanyakan alasan menguji yurisprudensi. Sebab, MK memang tidak berwenang menguji yursiprudensi. Namun, Yusril memberikan argumen atas sanggahan Achmad Sodiki.
”Kalau yurisprudensi itu bisa menggeser undang-undang (contohnya yurisprudensi MA menggantikan peran pasal 67 dan 244 KUHAP), maka berarti yurisprudensi setara dengan undang-undang dan bisa diuji di MK,” jelas Yusril.
Dia mengatakan, jika yurisprudensi tersebut tidak dibatalkan, maka akan mengganggu hukum dan membuat tidak ada kepastian hukum. Yusril menyitir MK Korea. Menurutnya, MK Korea pernah membatalkan putusan MA Korea. Karena itu, dia mengharapkan MK memunyai langkah progresif.
Di sisi lain, Yusril juga sudah menyiapkan strategi jika memang menguji yurisprudensi tidak bisa diterima MK. Dia mengatakan, pihaknya ingin mengkonfirmasi pasal 67 dan 244 KUHAP ke MK.
”MK kan menguji, ada yang minta dibatalkan, minta ditafsirkan, maka saya minta dikonfirmasi (konfirmasi pasal 67 dan 244),” kata Yusril.
Menurutnya, jika MK memutuskan dengan mengkonfirmasi bahwa pasal 67 dan 244 KUHAP sah, maka dengan begitu pasal 67 dan 244 tidak dapat diganggu gugat.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.