Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Teroris Medan

Fadli Sadama Dituntut 15 Tahun Penjara

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Selasa, 13 September 2011 |12:54 WIB
Fadli Sadama Dituntut 15 Tahun Penjara
Fadli Sadama (Foto: Koran SI)
A
A
A

MEDAN - Terdakwa kasus terorisme Fadli Sadama (29), dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, siang ini.

JPU menjerat terdakwa telah melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Fadli disangkakan sebagai otak pelaku dan penyuplai senjata dalam perampokan Bank CIMB Niaga cabang Aksara, Medan, pada Agustus 2010 lalu.

Di hadapan mejelis hakim yang diketui Agus Rumekso di Ruang Cakra VII, terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan melalui penasehat hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM) pada persidangan selanjutnya.

Fadli Sadama merupakan satu dari 14 terdakwa kasus terorisme di Sumatera Utara. Fadli ditangkap di Malaysia pada Desember 2010 lalu.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement