tragedi sukhoi

RUU Pemilu Disahkan, Parpol Tak Bisa Masuk KPU dan Bawaslu

Misbahol Munir - Okezone
Kamis, 15 September 2011 15:54 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Chairuman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu telah selesai dibahas dan telah disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Menurut Chairuman, persetujuan draft telah ditandatangani pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada siang ini.

Menurut politisi Golkar itu, penandatanganan itu diambil dalam rapat pleno dalam pengambilan keputusan tingkat pertama untuk draf perubahan atas RUU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

"Untuk disahkan dalam rapat Paripurna tanggal 20 september, menjadi undang-undang," ujar Chairuman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

Forum ini pun sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Pemilu ini untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR mendatang.

Catatan penting dalam perubahan draf UU itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga permanen yang tugasnya menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, khususnya di bawaslu provinsi sebagai lembaga permanen bisa meningkatkan efektifitas. 

"Pemerintah tetap berharap kita semua dapat mengawal prinsip indepensi penyelenggaran pemilu sesuai konstitusi," tandasnya.

(crl)

  • agung » 0 Tanggapan
    parpol tu mau maen2 rupanya d kpu,,,,,,gak ada anggota parpol ada banyak indikasi kursi haram palagi tau parpol masuk kpu,,,,kacau dah negara ini,,,,,siaga1
    Beri Tanggapan Laporkan
  • pangeran selaparang » 0 Tanggapan
    usul,,,sebaiknya parpol jgn ada d Penyelenggara pemilu,,,,,gak ada aja udah carut marut tuh KPu palagi mau masuk org parpol,,,gawat darurat alias siaga 1
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.