JAKARTA- Partai Demokrat dan PAN sempat berbeda pandangan terkait syarat anggota KPU. Meski sebelumnya sempat alot apakah parpol boleh mendaftar anggota KPU. Namun, akhirnya sembilan fraksi di parlemen bulat menyetujuinya.
Sementara itu Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah dapat memahami berbagai pemahaman yang cukup beragam. Pemerintah juga berpandangan KPU harus dari unsur non parpol. Namun, setelah pembahasan panjang sejak awal tahun ini, akhirnya semua sepakat unsur parpol bisa mendaftar sebagai anggota KPU. Dengan persyaratan harus mundur dari parpol saat mendaftar. Akan tetapi tujuh fraksi berpandangan anggota harus mundur dari parpol jika sudah terpilih.
"Terkait dengan syarat menjadi anggota KPU dan bawaslu, pemerintah dapat pahami sebagai aspirasi yang berkembang dalam kehidupan demokrasi," jelas Gamawan.
Kata Gamawan pembahasan itu memiliki dampak yang signifikan. Sebab kata dia, perubahan itu lebih dari 50 persen dan di antaranya bersifat mendasar.
"Tidak hanya perubahan undang-undang, tapi sebagai pembentukan undang-undang baru," paparnya. (crl)
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.