tragedi sukhoi

Antasari Azhar Bawa Bukti Baru ke Persidangan

Lamtiur Kristin Natalia Malau - Okezone
Kamis, 22 September 2011 09:00 wib
Antasari Azhar (Foto: Koran Sindo)
Antasari Azhar (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar kembali digelar. Pada sidang hari ini, Antasari melalui kuasa hukumnya akan mengajukan sejumlah bukti baru di hadapan majelis hakim.
 
“Kami juga akan hadirkan saksi ahli, salah satunya dokter Munim Idris. Selain itu ada juga ahli balistik yang akan menyatakan apakah peluru yang ada di tubuh korban sesuai dengan apa yang selama ini dibicarakan,” ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, ketika dihubungi okezone, Kamis (22/9/2011).
 
Kata Maqdir, saksi ahli lainnya yang juga akan dihadirkan di tenagh persidangan adalah ahli hukum pidana yang akan bicara tentang kekhilafan hakim.
 
“Rencana sidang mulai digelar pukul 09.00 WIB, tapi mungkin nanti sekira pukul 09.30 WIB, karena saya juga belum lihat Pak Antasari di sini,” tutupnya.
 
Sebelumnya, sidang permohonan PK Antasari Azhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 September 2011. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memaparkan sejumlah bukti baru (novum) yang akan dipaparkan dalam memori PK-nya.
 
Sekadar diketahui, sedikitnya ada lima novum yang dapat dijadikan dasar diajukannya PK. Yakni, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang.
 
Uang tunai sebesar Rp500 juta yang juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Serta, perbedaan barang bukti senjata api dan proyektil peluru dengan keterangan ahli forensik, juga yang Nasrudin gunakan saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
 
Selain lima novum yang ada, Antasari juga akan memasukkan temuan Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran kode etik profesionalisme hakim yang menangani kasusnya.

(lam)

  • jacky » 0 Tanggapan
    Di negeri ini orang jujur dan bersih seperti pak Antasari Azhar banyak yg benci karna takut boroknya terkuak,makanya PK mantan ketua KPK ini di tolak walaupun ada bukti2 baru dr pihak bpk Antasari azhara.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • wiyono » 0 Tanggapan
    polisi,jaksa,dan hakim dinegeri ini seharusnya jadi alat pnegak hukum buat seluruh lapisan masyarakat, ternyata sangat mengecewakan. sulit membedakan mana yg benar-benar jujur dan mana yg penghianat............
    Beri Tanggapan Laporkan
  • anak bangsa » 0 Tanggapan
    pak hakim dan pak jaksa bukan tidak tau kalau yg terjadi pada pak antasari azhar itu adalah rekayasa polisi ... tapi emang kekuasaannya di manfaatkan untuk kepentingn pribadinya sesungguhnya merekalah PENJAHAT BANGSA HAI .. pak hakim dan pak jaksa AZAB TUHAN TAK KAN LUPUT dari perlakuanmu yg b****b penghianat bagsa majulah terus pak antasari kau adalah pahlawan bagi bangsa indonesia yg berjuang melawan KKN dan mafia peghianat bagsa.. semua rakyat tau akan rekayasa itu
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.