GUNUNGKIDUL - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X semakin membuka diri untuk perpanjangan jabatan.
Meski tidak menyampaikan secara terbuka, Sultan mengakui perlunya perpanjangan jabatan Gubernur.
“Misal RUUK itu disahkan tidak bisa langsung diterapkan. Jadi memang perlu perpanjangan jabatan bagi Gubernur,” terangnya kepada wartawan di Wonosari, Gunung Kidul, Senin (26/2/2011).
Dijelaskannya, andai saja RUUK DIY disetujui, maka masih membutuhkan peraturan pemerintah. Kemudian dari PP tersebut akan diturunkan dalam peraturan daerah (Perda).
"Jadi memang membutuhkan perpanjangan sebelum adanya aturan jelas,” kata mantan Ketua Dewan pembinan Ormas Nasional Demokrat ini.
Kendati demikian, dirinya tetap tidak mungkin meminta jabatan ke pemerintah pusat untuk memperpanjang posisinya sebagai gubernur.”Ya ndak mungkin saya minta jabatan to,” tegas Raja Keraton Yogyakarta ini.
Perihal keputusan pemerintah yang akan kembali memperpanjang jabatannya pada 8 Oktober mendatang, Sultan pun berjanji akan mempertimbangkan hal itu. “Itulah sebabnya selama ini saya tidak berkomentar. Lha wong belum ada kejelasan kok,” beber dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan, mengusulkan perpanjangan kembali masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Masa jabatan Sultan diperpanjang hingga pengesahan RUU Keistimewaan Yogyakarta selesai atau paling lama dua tahun.
Menurut dia, opsi perpanjangan masa jabatan Sultan diambil karena hingga saat ini DPR dan pemerintah masih menggodok RUUK DIY.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.