Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Gudang Mainan Ilegal Disegel

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 27 September 2011 |15:37 WIB
Dua Gudang Mainan Ilegal Disegel
mainan anak (Foto: Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Dua gudang mainan anak ilegal di Ruko Malibu, Blok B, No 32 dan 33, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, disegel petugas Polsek Serpong, dan Dinas Perindustrian Perdagangan Disprindag Kota Tangsel, Selasa (27/9/2011).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Tangsel, Cahyana, mengatakan saat diperiksa pengelola gudang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

"Gudang mainan anak ini akan kita segel, karena terindikasi melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Cahyana kepada Okezone.

Seharusnya, lanjut Cahyani, setiap gudang mainan anak dan usaha harus dilengkapi dengan CV, SIUPP, Tanda Daftar Perusahaan (TDF), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan Akte Notaris yang menunjukkan badan usaha.  

"Jika pemilik gudang tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap, mereka harus melengkapinya sampai waktu besok," tambahnya.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 57 tahun 2010 tentang ketentuan import produk tertentu, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 22 tahun 2010 tentang kewajiban pencatuman label pada barang. Semua barang dagangan harus dilengkapi dengan label barang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dua gudang mainan anak itu sudah dipasang garis polisi oleh petugas Polsek Serpong.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement