JAKARTA - Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X diperpanjang untuk masa 1 tahun ke depan. Keputusan ini diambil pemerintah karena Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta belum selesai dibahas bersama Komisi II DPR.
Kebijakan tersebut diputuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, setelah mendengarkan masukan dari Sri Sultan, Selasa malam di Kantor Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai landasan hukum perpanjangan masa jabatan Sri Sultan sebelum berakhir 9 Oktober mendatang.
“Karena RUU Keistimewaan belum selesai, (sementara) jabatan gubernur mau selesai, sehingga saya sepakat. Saya menerima perpanjangan tapi tidak dua tahun. Tapi satu tahun," kata Sri Sultan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (27/9/2011).
Sri Sultan menambahkan, dengan hanya perpanjangan selama satu tahun, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah dan DPR punya kemauan kuat untuk menyelesaikan rancangan undang-undang secepat mungkin.
“Ya harus kerja keras untuk selesai. Harus selesai 1 tahun,” katanya.
Meski Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta rampung dalam setahun ke depan, masih terbuka kemungkinan pemerintah memperpanjang lagi masa jabatan Sri Sultan. Sebab, seperti dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pemerintah perlu waktu menyiapkan Peraturan Pemerintah, dan juga Peraturan Daerah.
“Andaikata undang-undang selesai, dalam draft kita sudah mencantumkan masa persiapan dua tahun,” kata Gamawan.
Dengan kata lain, Sultan akan tetap menjabat gubernur hingga 2014 mendatang. Saat disinggung mengenai konsekuensinya terhadap kemungkinan Sri Sultan maju sebagai calon Presiden, Gamawan menolak berkomentar.
“Wah saya ndak tahu, itu wilayah lain,” katanya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.