JAKARTA - Manajemen PT Bank Danamon Tbk (BDMN) membantah jika dana sebesar Rp80 miliar dibobol sindikat kejahatan pembobol mesin electronic data capture (EDC).
Cards Business Head Danamon, Dessy Masri mengatakan dalam tindak kejahatan sindikat pembobolan EDC, kerugian yang dialami Danamon berpotensi mencapai Rp400 juta.
"Bukan sebesar Rp80 miliar sebagaimana judul pemberitaan. Angka tersebut merupakan kerugian yang dialami industri perbankan," tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, Jumat (30/9/2011).
Dia menambahkan, dalam kejadian ini tidak ada nasabah Bank Danamon yang dirugikan. Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian berhasil membekuk sindikat kejahatan pembobol bank yang dikoordinir mantan karyawan Bank Internasional Indonesia (BII), Yudi Dwilianto.
Yudi yang tinggal di Jalan Maluku Hijau, Pondok Kopi, Jakarta Timur ini diketahui sudah beraksi sejak 2010 lalu. Sebagai orang yang paham seluk beluk mesin EDC, Yudi berperan sebagai pemberi perintah dan mengajarkan anak buahnya untuk membobol uang bank.
Dia bahkan sudah mengetahui bagaimana caranya membobol uang bank hanya dengan mengetahui nomor terminal ID (TID) dan Merchant ID (MID) yang biasa terlampir di struk kartu kredit.
Perjalanan sindikat Yudi berakhir, saat melakukan kejahatan dengan mengambil mesin EDC di SPBU Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 28 Juli lalu.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.