JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) genap berusia tujuh tahun hari ini 1 Oktober 2011. Wakil Ketua DPD, Laode Ida menyebut DPD tengah dalam proses evolusi dimana posisi DPD semakin terarah sesuai mandat konstitusi.
La Ode menjelaskan dasar legalitas berbagai aktifitas dan kewenangan DPD RI adalah UUD 1945 dan UU Nomor 27 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. DPD berharap depan terus disertakan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tertentu.
“DPD ikut membahas RUU tertentu itu sudah dijamin di dalam UU MD3. Sebelumnya dalam UU Susduk tidak dijamin,” kata Laode Ida dalam siaran persnya, Jumat (30/9/2011).
Dalam kaitan dengan fungsi legislasi, kata Laode, sebelumnya DPD tidak ikut dalam pembahasan RUU tertentu. DPD hanya datang menyerahkan pandangannya terhadap RUU tertentu pada awal pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah. Namun dalam UU MD3, DPD kini diperkuat kewenangannya.
“Sekali lagi kian mendekat untuk memenuhi mandat dalam UUD 1945,” kata Laode Ida, senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
Meski begitu, Laode mengakui bahwa salah satu sumber kelemahannya terkait fungsi legislasi yang dihadapi DPD adalah belum adanya aturan bersama antara DPR dan DPD tentang mekanisme pembahasan legislasi.
“Itu yang belum disepakati. Inipun terhambat antara lain kemungkinan karena kesibukan anggota DPR khususnya pemimpin DPR,” katanya.
Dikatakannya, DPD sebetulnya sudah mengusulkan draf mekanisme bersama pembahasan legislasi kepada DPR sejak awal bulan Maret 2010 lalu. Draf tersebut antara lain berkaitan dengan usulan bagaimana mekanisme pembahasan anggaran, legislasi dan sebagainya.
“Namun DPR belum juga mulai membahasnya sampai saat ini. Sehingga terkesan belum ada perkembangan apa-apa,” kata Laode.
Pada peringatan HUT DPD ketujuh pada tanggal 1 Oktober 2011 ini, Laode berpandangan bahwa DPD sebetulnya sudah bekerja melampaui tugas-tugasnya yang diberikan dalam konstitusi.
Saat ini, anggota DPD melakukan penyerapan aspirasi di daerah sebagai kewajiban konstitusi dan UU. Kemudian menyampaikan aspirasi daerah sebagai bahan untuk diperjuangkan kepada instansi terkait seperti pihak eksekutif di tingkat pusat.
.
(Ferdinan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.