tragedi sukhoi

DPRD DKI Jakarta Minta Pergub Larangan Rokok Dicabut

Ray Jordan - Okezone
Selasa, 4 Oktober 2011 16:41 wib

JAKARTA- Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2010 tentang kawasan larangan merokok, menurut anggota DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, tidak akan efektif.

Menurutnya, peraturan tersebut bisa menyebabkan kriminalisasi terhadap orang yang merokok. "Menurut saya, Pergub ini kontroversi. Tidak ada lagi tempat untuk merokok. Pelaksanaanya tidak akan efektif, karena masih banyak orang yang merokok ditempat-tempat umum," ujar Taufiqurrahman dalam diskusi yang diadakan oleh Komunitas Kretek Jakarta di gedung Jakarta Media Center (JMC), Jakarta, Selasa (4/10/2011).

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta tidak pernah membicarakan masalah larangan merokok ini bersama dengan DPRD DKI Jakarta. "Pergub ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kenapa Gubernur tidak mengajak DPRD dulu untuk membicarakannya. Sepertinya Gubernur ini mengangkangi hak legislasi DPRD. DPRD tidak pernah diajak diskusi soal Pergub ini, tiba-tiba terbut saja," ujarnya.

Taufiqurrahman sendiri termasuk orang yang tidak sepakat dengan peraturan tersebut. Menurutnya, peraturan tersebut hanya dipandang dari sudut pandang kesehatan saja, bahkan terkesan peraturan tersebut merupakan pesanan pihak asing yang bisa mematikan perusahaan rokok kecil nasional.

"Saya yakin pelarangan rokok ini tidak akan berjalan secara efektif. Peraturan ini juga bisa berdampak pada jalannya perindustrian rokok nasional, khususnya perusahaan kecil. Jangan sampai kita terjebak dengan masalah kesehatan" jelasnya.

Taufiqurrahman menilai, tidak bijak jika pemerintah daerah melihat peraturan ini hanya dari sudut pandang kesehatan saja. Oleh karenanya, dia mendesak perlu adanya pengkajian ulang terkait dengan peraturan tersebut.

"Seharusnya Pergub. Direview kembali, bahkan harus dicabut. Saya salah satu orang yang menentang Pergub ini," jelasnya.
(ugo)

  • resaresi » 0 Tanggapan
    pak DPR kok belum ngerti2 juga....bahaya dari rokok, rumah say di Malang ada puluhan hetar pabrik rokok...dg jml pegawai puluhan ribuan....kalo ngrokok bukan di tempat umum boss karena pasti mengganggu orang lain...beri kawasan merokok.. spt di singapura atau negri 2 maju yang lain...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • preman » 0 Tanggapan
    dari pernyataan pak Taufik itu terlihat bahwa : 1. pak taufik lupa diri ketika di bayar dari perusahaan rokok 2. tidak ada rasa empati terhadap anak anak dan kaum perempuan yang menjadi korban pencemaran udara dan menyebabkan kanker 3. terlihat aslinya bahwa pak taufik bukan intelektual serta kualitas mentalnya berfikir hanya uang tapi tidak menganalisis dari segi keilmuan itulah gambaran kualitas DPR RI..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Aris » 0 Tanggapan
    Intinya yang bikin-bikin peraturan yang aneh-aneh di indonesia tuh pada sok cari muka di depan rakyat, tapi giliran disuruh jujur yang pada korupsi pada ngumpet kayak tikus curut yang mau di gebuk pake sapu
    Beri Tanggapan Laporkan
  • marvins » 0 Tanggapan
    ayo pak anggota dprd maju terus membela yang bayar!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • mangatas pardede » 0 Tanggapan
    Yang penting sudah ada peraturan gubernur,Pelaksanaannya b***h amat !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! kok pake dicabut segala?Negara kita kan Kaya Peraturan,
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.