JAKARTA- Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2010 tentang kawasan larangan merokok, menurut anggota DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, tidak akan efektif.
Menurutnya, peraturan tersebut bisa menyebabkan kriminalisasi terhadap orang yang merokok. "Menurut saya, Pergub ini kontroversi. Tidak ada lagi tempat untuk merokok. Pelaksanaanya tidak akan efektif, karena masih banyak orang yang merokok ditempat-tempat umum," ujar Taufiqurrahman dalam diskusi yang diadakan oleh Komunitas Kretek Jakarta di gedung Jakarta Media Center (JMC), Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta tidak pernah membicarakan masalah larangan merokok ini bersama dengan DPRD DKI Jakarta. "Pergub ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kenapa Gubernur tidak mengajak DPRD dulu untuk membicarakannya. Sepertinya Gubernur ini mengangkangi hak legislasi DPRD. DPRD tidak pernah diajak diskusi soal Pergub ini, tiba-tiba terbut saja," ujarnya.
Taufiqurrahman sendiri termasuk orang yang tidak sepakat dengan peraturan tersebut. Menurutnya, peraturan tersebut hanya dipandang dari sudut pandang kesehatan saja, bahkan terkesan peraturan tersebut merupakan pesanan pihak asing yang bisa mematikan perusahaan rokok kecil nasional.
"Saya yakin pelarangan rokok ini tidak akan berjalan secara efektif. Peraturan ini juga bisa berdampak pada jalannya perindustrian rokok nasional, khususnya perusahaan kecil. Jangan sampai kita terjebak dengan masalah kesehatan" jelasnya.
Taufiqurrahman menilai, tidak bijak jika pemerintah daerah melihat peraturan ini hanya dari sudut pandang kesehatan saja. Oleh karenanya, dia mendesak perlu adanya pengkajian ulang terkait dengan peraturan tersebut.
"Seharusnya Pergub. Direview kembali, bahkan harus dicabut. Saya salah satu orang yang menentang Pergub ini," jelasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.