Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Miliaran

Nurul Arifin , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2011 |01:01 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Miliaran
(Foto: Nurul Arifin/Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Untuk kesekian kalinya Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar jaringan Judi Online beromzet miliaran rupiah. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.
 
Mereka adalah Stepanus Suwana (40) warga Tambak Rejo, Jimmy Sutarso (35) warga Darma Husada Indah dan Handoko (25) warga Tambak Anakkan, Surabaya.
 
Mereka ditangkap di rumah masing-masing. "Ketiga tersangka ini satu jaringan yang kami tangkap di tempat yang berbeda. Khusus untuk Jimmy saat ditangkap polisi menemukan 0,12 Gram Sabu-sabu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto di Mapolres, Senin (3/10/2011).
 
Indarto menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini mereka berbagi peran. Handoko dan Jimmy sebagai pengecer yang mencari pelanggan sendiri-sendiri. Hasil keduanya itu  kemudian disetorkan ke Stepanus. Dan selanjutnya disetorkan ke bandar besar bernama Andre Setiawan yang saat ini masih buron dan berdomisili di Jakarta.
 
Jaringan ini dalam beroperasi memiliki omzet yang cukup besar. "Sekali tarikan atau bukaan mereka mampu meraup omzet Rp200 Juta. Sedangkan sepekan terjadi empat kali tarikan," jelas Indarto.
 
Rapinya jaringan ini membuat polisi sempat kesulitan untuk membongkarnya. "Mereka sudah beroprasi sejak 1 tahun lalu," tambahnya. Dalam bertransaksi mereka banyak menggunakan Transfer rekening. Sedangkan para pengecer mendapatkan komisi 20 persen.
 
Selain mengamankan 0,12 gram Sabu, dari tangan Jimmy Koprs berseragam coklat ini juga menyita 1 unit Ipad, Laptop, 2 buah Key BCA, Modem, 3 Buku tabungan, 3 kartu GSM, 1 Blackberry, 3 buah buku skor pertandingan, 1 buku rekapan, 1 bendel rekening koran dan 1 bendel SMS Print Out.
 
Dari Stepanus diamankan, 1 unit Laptop, 3 HP, 3 Rekening BCA dan 2 buah ATM. Kemudian 1 Kalkulator, 8 lembar rekapan dan 1 Modem. Selanjutnya dari tangan Handoko polisi mengamankan 1 unit Blacberry, 1 rekening BCA, 1 ATM, 1 buku rekapan.
 
Atas perbuatan itu mereka dijerat dengan Tindak pidana perjudian KHUP pasal 303 dan UU RI nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 4 Tahun.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement