tragedi sukhoi

Sidang Korupsi PLN

Mantan Dirut PLN Duga Penyidik KPK Menekan Saksi

Rabu, 12 Oktober 2011 02:00 wib
Mantan Dirut PLN Eddie Widiono (kanan)
Mantan Dirut PLN Eddie Widiono (kanan)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya terlihat dipaksakan dalam kasus dugaan korupsi proyek Outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.
 
"Masak masalah Rp150 miliar, Dirut PLN sampai menjadi terdakwa, itu karena di balik Rp150 miliar itu ada suatu pertempuran paradigma besar," kata Eddie usai sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
 
Menurut Eddie pada waktu dirinya masih aktif sebagai Dirut PLN, pengadaan proyek Outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tidak pernah dipersoalkan. Eddie melihat ada tekanan dari penyidik terhadap saksi-saksi dari kasus ini.
 
"Pada waktu proses penyidikan oleh penyidik ini ditekankan oleh para saksi-saksi ini sehingga saksi itu menerima saja daripada mereka tersangkut-sangkut mendingan terima saja. Itulah yang terjadi maka kami seolah-olah melanggar aturan anggaran dasar,”katanya.
 
“Padahal tidak pernah dilakukan, itu kontroversi karena kalau urut sejarahnya nanti sebenarnya itu ditujukan untuk kontrak-kontrak listriuk swasta.”
 
Sedangkan Kuasa Hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail mengkritik kerja penyidik dalam kasus yang menjerat terdakwa Eddie Widiono.
 
"Penyidik itu tidak mau repot kira-kira yang didengar dari orang itu sama, apa yang mereka tulis pindahkan saja. Mestinya tidak bisa begitu, yang  musti mereka catat apa yang keluar dari mulut orang bukan apa yang dalam pikiran dia,"kata Maqdir.
 
Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi dihadirkan di antaranya mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dan Laksamana Sukardi serta mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar. Menurut Maqdir, ketiga saksi ini justru meringankan apa yang dilakukan terdakwa Eddie Widiono
 
"Saya kira enggak ada, semuanya meringankan justru sebenarnya kami yang mengajukan saksi-saksi ini bukan JPU. Sepanjang yang saya ingat, dalam tiga kali saksi-saksi diperiksa tidak ada satu pun saksi yang riil membenarkan adanya fakta di dalam surat dakwaan,"jelasnya. 
 
Sidang ini akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi. "Minggu depan masih saksi lagi, saksi dari JPU. Kalau dari kita mungkin bulan Desember," pungkas Maqdir.

(Iman Rosidi/Sindoradio/abe)

  • suyono » 0 Tanggapan
    Ya , jangan menyepelekan kasus walaupun Rp.150 milyard (itu sangat besar, apa dikira kecil..amit2) yang sudah di tangani dan telah menjadi terdakwa. status anda sebagai terdakwa apa dikira main2 pat gulipat , ya gak mungkin dong ........ seharusnya anda insaf lah pak, mumpung nafas masih melekat.... jika perlu katakan sejujurnya biar yang lain juga terbongkar. jangan takut dengan kejujuran karena kejujuran pasti akan mendapatkan balasan yang setimpal yaitu ketenagan oleh karena itu maka saat ini sebaiknya anda sebagai terdakwa cepat-cepatlah bertobat (sungguh2 bertobat) sambil menerima hukuman yg telah diperbuat . ,... ya siapa tau anda pak mantan Dirut PLN dihukum ringan. ... amien ...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • meli » 0 Tanggapan
    Nikmati saja pak kasus ini dengan lapang dada, semua orang itu juga akan menanggung perbuatannya. Jabatan dan kekuasaan itu memang spt berjalan di pinggir jurang jadi mesti hati2 dan selalu ikuti aturan dan pakai alat pengaman. Atau dari pada jd pahlawan kesiangan, ya sebut saja orang2 yg tahu dan terlibat dgn ksus2 yg dituduhkan itu dan juga ksus2 yg mungkin sejenis ??. Krn betul juga statemenmu itu: "Masak masalah Rp150 miliar, Dirut PLN sampai menjadi terdakwa, itu karena di balik Rp150 miliar itu ada suatu pertempuran paradigma besar," kata Eddie usai sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.