JAKARTA- Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan membangun hotel mewah di Bali.
Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Bali. Di mana pada tahun 1997, Djoko saat itu menjabat sebagai direktur pada perusahaan pembangunan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan pengurus dalam akta perusahaan tersebut pada tahun 2008 yang semula atas nama Djoko Tjandra diubah menjadi atas nama orang lain.
"Barulah selanjutnya pada 2011 diproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi atas nama orang lain sehingga pemilik atas nama orang lain dan bukan Djoko Tjandra," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di kompleks Kejagung, Rabu (12/10/2011).
Sebelumnya, Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan perburuan terhadap Djoko.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut, Djoko telah mengantikan kerugian negara namun status hukum tetap berjalan.
"Jadi yang penting dalam perkara itu ekskusi badan dan eksekusi denda," tegasnya.
(ugo)