JAKARTA – Status hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary membingungkan masyarakat. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Hafiz tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada Mahkamah Konstitusi terkait pemilu legislatif di Daerah Pemilihan Maluku Utara. Namun, hal ini dibantah Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. Ketidakkompakan kedua lembaga penegak hukum ini telanjang di depan publik. Apa yang terjadi?
Berikut tanggapan anggota Komisi III bidang Hukum DPR Nasir Jamil dari Partai Keadilan Sejahtera.
Apa tanggapan anda tentang status tersangka Ketua KPU?
Saya bingung. Darmono bilang tersangka, Kabareskrim bilang saksi, termasuk Kapolri. Ini polisi atau jaksa yang salah? Meskipun polisi yang menangani, saya lebih percaya kejaksaan karena memiliki bukti itu (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirimkan Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Pol Agung Sabar Santoso yang menyebut Hafiz sebagai tersangka).
Apakah ini kesalahan administrasi surat-menyurat saja?
Bisa saja kesalahan administrasi. Menurut saya harus ada klarifikasi dari kepoolisian, kedua belah pihak menunjukkan bukti, ini bingung kita, ada apa, polisi bilang belum tersangka, kejaksaan bilang sudah, supaya masyarakat tahu, harus ada pembuktian dia tersangka atau tidak. Sebab menurut saya ini perkara enggak kecil ini, karena kalau tersangka, harus dibongkar ini. Banyak informasi yang lebih lanjut yang bisa dibuka, termasuk kasus Andi Nurpati dan sebagainya. Saya berhadap dalam waktu dekat, polisi dan jaksa duduk bersama menjelaskan status Hafiz Anshary. Sayang juga kalau ternyata tidak tersangka jadi tersangka, kita harus hormati Hafiz sebagai ketua lembaga negara, jangan diombang-abing, tak cukup dengan surat oleh kejaksaan. Harus Duduk bersama jelaskan lewat media bagaimana sebenarnya.
Bagaimana reaksi teman-teman di Komisi III mengenai ini?
Kaget. Ada apa. Kenapa kok enggak ada angin enggak ada hujan jadi tersangka, selama ini kan yang jadi pemberitaan hebat Andi Nurpati, harus segera diklarifikasi, Hafiz juga harus berani mengklarifikasi statusnya. Dia bisa menggugat Kejaksaan kalau dia berani dengan tuduhan pencemeran nama baik kalau memang ternyata bukan tersangka.
Dalam waktu dekat ada jadwal bertemu kedua lembaga tersebut?
Minggu ini enggak ada. Minggu depan ada.
Seberapa penting masalah ini bagi Komisi III ?
Penting sekali. Ketua KPU ini yang menyelenggarakan pemilu legislatif dan pilpres, ini menyangkut legitimasi pemilu juga. Walaupun tak bisa digugat hasilnya, kalau ketua KPU begini, orang akan menanyakan hasil legitimasi pilpres. Kalau nasibnya sama dengan Nazaruddin (Nazaruddin Sjamsuddin, Keta KPU periode lalu), orang enggak akan berani lagi jadi Ketua KPU.
Bagaimana anda memandang perbedaan pendapat Polri dan Kejaksaan?
Ini menunjukkan selama ini enggak ada koordinasi, masing-masing jalan sendiri saja. Saya heran negara ini kita kelola bersama kenapa kok jalan sendiri. Yang saya sayangkan kalau enggak benar tersangka,y ang menyampaikan juga Darmono lagi, bukan orang sembarangan atau bukan pula misalnya selevel Kapuspenkum. Bukan sembarangan, kalau salah yang malu jaksa agung berarti. Bisa saja salah tapi kan risiko besar bagi kejaksaan, kalau tidak tersangka bisa sangat disebut pencemaran nama baik dan Hafiz bisa menggugat Kejaksaan, Darmono.
(abe)