JAKARTA - Sidang atas terdakwa tindak pidana terorisme Abu Tholut telah memasuki babak akhir. Abu Tholut, pemimpin pelatihan militer di Aceh divonis delapan tahun penjara.
"Terdakwa divonis delapan tahun penjara karena terbukti memilikan senjata api, komunikasi dengan teroris yaitu Dulmatin dan pembinaan militer di Aceh," ucap Hakim Ketua Musa Arif saat membacakan vonis kepada Abu Tholut, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/10/2011).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abu Tholut 12 tahun penjara. Orang dekat Ustad Abu Bakar Ba'asir ini dinilai JPU telah melakukan pemufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Tholut didakwa dengan pasal berlapis. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, Keempat pasal 9 junto 15, Kelima pasal 9, Keenam pasal 13 huruf a, Ketujuh pasal 13 huruf b Kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia disebut turut serta dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh. Abu Tholut mengajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak, membaca peta, latihan strategis posisi bertahan dan bela diri. Ada 43 orang yang turut serta dalam latihan tersebut. (tri)
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.